Foto : Barang Bukti Sabu yang di amankan Polisi dari tangan TSK Syaiful Arifin.(Doc.Mohm.Ziad).
Sumenep,Madura (Jatim)
Minggu 29 Juli 2018
Laporan Moh.Ziad Wartawan Sulawesi Ekspress
www.sulawesiekspress.com-Sumenep (Madura)-Seorang warga Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi dari Polsek setempat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, Syaiful Arifin (36) di duga hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Hukum Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep dan setelah dilakukan penyidikan tersangka kedapatan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,4 gram. Dan Kasus ini terungkap berkat informasi warga pada aparat Kepolisian.
“Berdasarkan informasi itu kita lakukan lidik. Polsek Lenteng bergerak cepat dan ternyata benar adanya,”terang,Ipda Agus Suparno,Minggu (29/7/2018).
Lanjut Agus, Barang bukti sabu itu ditemukan oleh petugas dalam bungkusan plastik klip kecil saat tersangka mengemudikan motor bernopol W 6283 KB dan dilakukan penggeledahan di Jalan Raya Lenteng, Sumenep, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 100 ribu,”ujarnya.
Tersangka saat ini dalam pemeriksaan intensif dan penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi