Foto : Kantor PN Purwakarta.
PURWAKARTA,www.sulawesiekspress.com
Liputan : Tim Investigasi
Purwakarta-Saat ditangkap Polisi pada 28 Januari 2018 lalu, Jajang Mulyana (28) warga Anjun, Plered Purwakarta kedapatan memiliki Ganja sebanyak 28,8 Kilogram.
Namun dalam fakta persidangan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek itu mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diangkutnya itu berisi ganja puluhan kilo.
Pada 19 Juli 2018 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang pimpin, Ariani Ambarwulan menyatakan, terdakwa Jajang Mulyana bin Sultoni (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primair, subsidair dan dakwaan kedua primair, subsidair Penuntut Umum.
“Melalui Putusan PN Purwakarta Nomor 59/Pid.Sus/2018/PN Pwk, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ujar Humas PN Purwakarta, Daniel E Setiawan Simanjuntak kepada awak media, Senin (30/7).
Selain itu, Majelis juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Dan menetapkan barang bukti, ganja sebanyak 28,8 kilogram dan barang bukti lainnya dipergunakan dalam perkara Dede Rahmat alias Umar alias Bakri bin Oman serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Daniel.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Sucipto mengatakan, setelah menerima putusan resmi yang dikeluarkan PN Purwakarta, pihaknya akan menggambil langkah hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Pihaknya membenarkan telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda subsidair 1 miliar atau 3 bulan kurungan.
“Kita akan kasasi terhadap putusan PN Purwakarta yang berkaitan dengan perkara atas nama Jajang Mulyana,” ujarnya.
Sementara itu,Informasi yang dihimpun yang beredar dilapangan menyebutkan, pengendalian narkoba tersebut disinyalir dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas Purwakarta.
Saat di konfirmasi Kepala Lapas Purwakarta,belum berhasil dimintai keterangannya terkait hal diatas.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi