Foto : Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Wawan Kristyanto,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol M.Husni Ramli, S.I.K., MH.(Doc.Jon/ND)
Pontianak,Kalbar
Senin 30 Juli 2018
Laporan Jon/ND
sulawesiekspress.com
Pontianak-Pada hari Senin (30/07/18) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan Press Release kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Alfa Mart, jalan Parit H.Husein 1 Kecamatan Pontianak Tenggara.
Anggota Unit Jatanras berhasil mengamankan 4(Empat) orang pelaku diantaranya 1 orang wanita.Pelaku berinisial N, LH, R, dan M (Wanita) beserta barang bukti 1 Unit Sepeda motor jenis Honda Supra Vit, TV LG 21 inc dan Hp Samsung Galaxy Tab V3 .
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Wawan Kristyanto,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol M.Husni Ramli, S.I.K., MH.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Wawan Kristyanto menyampaikan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan saudari WN (Korban) bahwa di Alfa Mart jalan Parit H Husein 1 telah terjadi pencurian dengan cara merusak ventilasi WC.
“Pada tanggal 29 juni 2018, pelaku mengambil 1 unit Hp merk samsung, Monitor CCTV, Recivier CCTV, DVD,uang tunai Rp.200.000.,rokok, susu formula, pempers, parfume, kosmetik, dan sembako,”kata Kombes Pol Wawan Kristyanto.
Menurutnya, atas kejadian itu Pelapor mengalami kerugian Rp. 51.614.777, dan langsung melaporkannya ke Polresta Pontianak Kota,terang Wawan.
“Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 29 juli 2018 sekira pukul 21:00 wib, unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapat informasi bahwa 1(satu) Unit Hp Samsung Tab hasil dari kejahatan tersebut dikuasai oleh seorang perempuan Sunarti yang sedang berjualan di depan toko UN Mart Jl adi Sucipto, dari keterangan saudari Sunarti bahwa Hp Samsung Tab tersebut diperoleh dari anak angkatnya yaitu M, dan menurut keterangan Sunarti M tinggal dirumahnya tersebut bersama suaminya N als Nopi saat ini menjadi DPO,”jelas Wawan.
Dari keterangan tersebut,Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan sekira Pukul 22:00 Wib, melakukan penangkapan dilokasi rumah tersebut dan saat melakukan penangkapan diduga kedua pelaku melarikan diri dengan melompat dari jendela rumah tersebut, kemudian lari kesemak-semak belakang rumah,ujarnya.
Lanjut dia,ketika Unit Jatanras berusaha melakukan pengejaran terhadap kedua yang diduga pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas akhirnya keduanya dilumpuhkan,ungkap Wawan.
Setelah kedua pelaku ditangkap, kemudian Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan introgasi terhadap kedua pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan kejahatan di 10 (sepuluh) TKP lainnya dengan sasaran Mini Market Alfa Mart, Indo Maret dan Toko Sembako,pungkas Wawan.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi