LP KPK Mempertanyakan Laporan Masyarakat Tentang Pungli e-KTP

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Mempawah,Kalimantan Barat
www.sulawesiekspress.com
Selasa 31 Juli 2018
Laporan Nurdin

Tim LP KPK Kalimantan Barat dipimpin Sarifudin Komda LPK KPK harus menemui pihak Kepolisian Resort Mempawah terkait Laporan Polisi Nomor : 01/020/KD/LP KPK/KB/ll/2018 tanggal 26 Februari 2018 pada Kabag Reskrim Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Pungli ini menurut keterangan Sarifudin, dilakukan oleh Aulia staf Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah bersama rekannya Yusuf dengan memungut secara tidak resmi sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus e-KTP sebesar Rp.75.000,-per KTP.

“Kami meminta kepada Kasat Reskrim Polres Mempawah,Ipda Ahmad Gojali untuk segera menindak lanjuti kasus ini, karena hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan nyata adalah pelanggaran hukum dengan cara memungut sejumlah uang tidak berdasarkan aturan,”kata Sarifudin.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan agar menjadi bahan pembelajaran dan efek jera kepada mereka serta aparat desa lainnya tak mengikuti jejak mereka,ujarnya.

Sementara, Ipda Ahmad Gojali kepada Tim LP KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini dan menunggu rekomendasi dari pihak instansi Pemkab Mempawah dalam hal ini Inspektorat dan rencananya kasus ini akan di proses sesuai prisedure yang berlaku di bulan Agustus ini,ungkapnya.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi KPK Mempertanyakan Laporan Masyarakat Tentang Pungli e-Ktp

Mempawah,Kalimantan Barat
www.sulawesiekspress.com
Selasa 31 Juli 2018
Laporan Nurdin

Tim LP KPK Kalimantan Barat dipimpin Sarifudin Komda LPK KPK harus menemui pihak Kepolisian Resort Mempawah terkait Laporan Polisi Nomor : 01/020/KD/LP KPK/KB/ll/2018 tanggal 26 Februari 2018 pada Kabag Reskrim Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Pungli ini menurut keterangan Sarifudin, dilakukan oleh Aulia staf Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah bersama rekannya Yusuf dengan memungut secara tidak resmi sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus e-KTP sebesar Rp.75.000,-per KTP.

“Kami meminta kepada Kasat Reskrim Polres Mempawah,Ipda Ahmad Gojali untuk segera menindak lanjuti kasus ini, karena hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan nyata adalah pelanggaran hukum dengan cara memungut sejumlah uang tidak berdasarkan aturan,”kata Sarifudin.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan agar menjadi bahan pembelajaran dan efek jera kepada mereka serta aparat desa lainnya tak mengikuti jejak mereka,ujarnya.

Sementara, Ipda Ahmad Gojali kepada Tim LP KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini dan menunggu rekomendasi dari pihak instansi Pemkab Mempawah dalam hal ini Inspektorat dan rencananya kasus ini akan di proses sesuai prisedure yang berlaku di bulan Agustus ini,ungkapnya.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %