Sedikitnya 20 Orang Bacaleg Soppeng Berpotensi TMS

0 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

Foto : Ketua KPU Soppeng,Andi Sry Wulandani (Kanan) saat menerima Dokumen Perbaikan Bacaleg di Kantor KPU Soppeng.(Doc.Red*)

Soppeng,Sulsel
Rabu 1 Agustus 2018
Redaksi www.sulawesiekspress.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa malam tepat pukul 24.00 wita,resmi menutup perbaikan daftar calon serta pengajuan bakal calon pengganti,Rabu 1 Juli 2018.

“Perlu kita ketahui sesuai dengan PKPU 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum dikatakan bahwa pada tanggal 22 sampai 31 Juli adalah masa perbaikan dokumen bacaleg,”kata Andi Sry Wulandani Ketua KPU Soppeng.

Ketua KPU Soppeng (Kanan) saat menutup Penyerahan Dokumen Perbaikan Calon dan Pengajuan Calon Bacaleg Pengganti di KPU Soppeng,Selasa 31 Juli 2018.(Docm.Red*)

Menurutnya, di masa perbaikan dokumen bacaleg memang hanya bisa dilakukan satu kali bacaleg disini diberikan kesempatan untuk kemudian memperbaiki dan melengkapi dokumennya sampai tanggal 31 Juli yaitu hari ini tepatnya pukul 24.00 Wita,jelasnya.

Lanjut dia,tadi baru saja kami menerima surat edaran dari KPU RI terkait dengan jadwal 24.00 ini, kemudian temuan bahwa adanya bacaleg yang kemudian menyetorkan dokumen perbaikannya yaitu dokumen surat kesehatan rohani dengan tanda tangan dokter yang berbentuk scan ini kemudian kita temukan di masa perbaikan ini, jadi kami temukan di masa perbaikan,tapi beberapa partai politik memang menyetorkan dokumen perbaikannya itu di tiga hari sebelum injury time (tambahan waktu-red), jelasnya.

Dikatakannya, tapi ketika kami menemukan ini kami cepat-cepat menginformasikan dan meminta kepada partai politik untuk melakukan perbaikan, saran kami adalah untuk kembali ke rumah sakit yang bersangkutan untuk meminta tanda tangan basah dokter itu apabila ini betul-betul telah dilakukan pemeriksaan kesehatan,ucapnya.

Terkait komunikasi antara pihak KPU Soppeng dengan pihak Rumah Sakit yang telah mengeluarkan dokumen surat kesehatan rohani kepada sedikitnya 20 Bacaleg Soppeng menggunakan dokumen Scan Tanda Tangan Dokter itu Andi Sry Wulandani mengakui pihaknya belum melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit tersebut.

“Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang pedoman tekhnis pengajuan dan Verifikasi dokumen calon anggota DPR-RI,DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II itu memang baru dilakukan tanggal 1 sampai 7 Agustus, jadi kami memang belum menghubungi karena kami memang bertindak sesuai dengan tahapan,terangnya.

Masih kata Andi Sry Wulandani mengatakan,kami menyampaikan kepada Bacaleg untuk memperbaiki dokumennya dan sudah ada yang melakukan perbaikan dan bahkan melakukan tes ulang di Rumah Sakit Latemmamala Soppeng.

“Mengenai resiko ini kami belum bisa simpulkan karena kami belum melakukan verifikasi tetapi kami sudah memberikan informasi bahwa jangan sampai tidak dilakukan perbaikan, ini resikonya sebenarnya bisa TMS,”kata Andi Sry Wulandani menegaskan.

Terakhir Ketua KPU Soppeng menyampaikan bahwa, setelah nanti dilakukan verifikasi dan komunikasi dengan pihak Rumah Sakit terkait dan mengatakan Sah dan sesuai SOPnya maka kami menerima dokumen kesehatan rohani tersebut untuk Bacaleg yang tak melakukan perbaikan, namun ketika pihak dokter atau rumah sakit mengatakan tidak sah atau ilegal maka Bacalegnya berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),beber Andi Sry Wulandani Ketua KPU Soppeng.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %