Tatap Muka Pemda Pulau Morotai dengan Wagub Maluku Utara

0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

Foto : Wakil Gubernur Maluku Utara saat memberikan Sambutannya Mewakili Gubernur Maluku Utara didampingi Bupati Pulau Morotai.(Doc.Oje)

Morotai-Maluku Utara
www.sulawesiekspress.com
Jum’at 3 Agustus 2018
Laporan Oje

Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Nasir Thaib dengan Pemetintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, melakukan tatap muka, dipimpin langsung oleh Bupati Pulau Morotai,  Benny Laos dan dihadiri para asisten bupati, staf ahli bupati, staf khusus bupati,  seluruh pimpinan SKPD, Kepala Bagian, kepala Kemenag Morotai, dan Forkopimda.

Pertemuan berlangsung di lantai dua aula setda kantor bupati Pulau Morotai,  Jumat 3/8/2018, dengan pemateri wakil gubernur, bupati Pulau Morotai dan sekda Pulau Morotai.

Wagub menyampaikan tatap muka ini selain silaturahim juga sosialisasi PP 33 tahun 2018 tentang tugas dan kewenangan gubernur sebagai perwakilan pempus di daerah. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018.

Suasana pertemuan tatap muka antara Pemda Pulau Morotai dengan Pemprov Maluku Utara (Doc.Oje)

Menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:  a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Sementara bupati pulau morotai,  benny laos, menyampaikan dalam sistim birokrasi pemerintah harus ada regulasi yang mengatur,  karena sering terjadi keterlambatan di provinsi dalam menyikapi Surat bupati sehingga tidak ada kepastian membuat program di daerah tersendat.

Saya berharap kata benny, soal fungsi kewenangan gub, menyangkut sumber daya alam, juga harus diatur secara bijak antara pemkab dan pemprov agar roda pemerintahan dapat berjalan baik, untuk itu wagub dapat mediasi ini.

Wagub Natsir mengatakan memang PP 33 tahun 2018 mengatur tentang hubungan kerja antara pemda pemprov dan pemkab.
sebenarnya otonomi daerah ada di kabupaten kota,  provinsi hanya fasilitator. “Jadi usulan bupati akan saya tindak lanjuti untuk di bicarakan di pemprov.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %