PAMEKASAN,SULAWESEKPRESS.COM
Kamis 09 Agustus 2018
Laporan Nanang
Sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya kelompok Forum Pemuda Pademawu, Kamis pagi 09 Agustus 2018, Ngelur kantor Balai Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diwarnai penolakan oleh pihak kecamatan setempat. HAIRUDDIN,S.Hi, Ketua Forum Pemuda Pademawu menuturkan, bahwa atas penolakan audensi kelompok yang dipimpinnya dengan kasus temuaan dugaan penyimpangan raskin tahun 2015-2016 oleh pihak kecamatan itu,dirinya mengaku sangat kecewa.
Pasalnya, pihak kecamatan yang bertindak sebagai fungsi pengawasan kebawah (desa-desa) secara struktural, ditengarai telah melecehkan PP No.72 tahun 2005 Tentang Desa, pasal 98 ayat 02 dan Pasal 102. “Saya sangat kecawa dengan penolakan surat audiensi yang dilakukan oleh pihak kecamatan Pademawu tadi,karena berdasarkan PP No.72 tahun 2005 tentang Desa itu sudah jelas bahwa camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, sehingga camatpun punya peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintah Kecamatan merupakan salah satu Lembaga SUPRA Desa,”kata HAIRUDDIN, S.Hi, Ketua Forum Pemuda Pademawu,Kamis (09/08).
Tidak puas dengan penolakan audensinya itu, pihaknya berencena akan melakukan aksi lanjutan. Namun jika kasus temuan dugaan penyimpangan raskin tahun 2015-2016 oleh pihak kepala desa terkait disikapi baik dan bertanggung jawab untuk mengembalikan hak masyarakat secara transparan, maka pihaknya berjanji akan mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi lanjutan.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi