Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik Nur Alam di Cabut Selama 5 Tahun

Jakarta, Nasional, TIPIKOR498 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

Foto : Nur Alam Mantan Gubernur Sultra Saat di gelandang KPK, setelah Vonis 12 Tahun Penjara.

JAKARTA – www.sulawesiekspress.com

Kasus yang dijalani Nur Alam Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) masuki babak terakhir dengan dijatuhkannya vonis selama 12 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun,Rabu (28/3/18).

Selain itu Nur Alam juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan, pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasua Nur Alam menyatakan,”terdakwa Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama alternatif ke dua dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” kata Hakim Ketua, Diah Siti Basariah.

Diah menyampaikan bahwa yang meringankan Nur Alam adalah karena Nur Alam sebagai kepala daerah punya banyak prestasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

“Sedangkan yang memberatkan, terdakwa Nur Alam tidak mendungkung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, ” terangnya.

Untuk diketahui, Nur Alam ditahan sejak 5 Juni 2017 lalu. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Nur Alam 18 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar. Tak hanya itu, hak politik Nur Alam juga diminta untuk dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya.

Redaksi/Editor/Publizher :
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %