Kejati Sultra Lakukan Penyelidikan Kasus Tanah yang memenuhi Kualifikasi Tipikor di LP-LPM UHO Sulawesi Tenggara

0 0
Read Time:28 Second

JAKARTA — SULAWESI EKSPRESS — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021 terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. (K.3.3.1).

Jakarta, 19 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %