H GINAL SAMBARI : Perubahan Anggaran Semestinya di Bahas Tiga Bulan Sebelum Anggaran habis

Daerah, Politik882 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Konawe,sulawesiEkspress.Com

Ketuan Badan Kehormatan DPRD Konawe, H Ginal Sambari yang juga merupakan anggota Banggar di DPRD Konawe, Selasa (12/9/17) saat di temui di kediamannya mengungkapkan bahwa saat sekarang ini kita sedang menghadapi perubahan anggaran,namun pihak Pemda dalam hal ini para SKPD belum melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan DPRD sampai saat ini dan belum tahu kapan pelaksanaannya.

“Saat ini kita sedang menghadapi pembahasan perubahan anggaran namun sampai saat ini pihak Pemda Konawe dalam hal ini masing-masing SKPD belum melakukan Raker dengan pihak DPRD bahkan jadwalnya juga belum kami terima,”kata H Ginal Sambari.

Perlu di ketahui bahwa secara umum proses Perubahan APBD mengacu pada sejumlah syarat di antaranya, pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir,ungkapnya.

Perlu di ketahui bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 154 disebutkan ada 5 (lima) kondisi yang dapat mengakibatkan Perubahan APBD. 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan “Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :

a.    Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA)

b.    Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaranantar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Dalam pelaksanaannya, kadang kala sering juga terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Pergeseran anggaran juga dapat disebabkan adanya pergeseran antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang kesemuanya harus diformulasikan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD (DPPA-SKPD) dengan persetujuan dari PPKD.

Pergeseran anggaran tersebutdilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, yang untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD.

Anggaran yang mengalami perubahan, baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran anggaran sebagaimana disebutkan di atas harus dijelaskan dalam kolom keterangan tentang penjabaran perubahan APBD. Tata cara pergeseran anggaran harus diatur dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

c.    Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan

d.    Keadaan darurat

e.    Keadaan luar biasa.

Maka perlu di lakukan perubahan anggaran.

Di tanya terkait dana Pemilukada Konawe periode tahun 2018-2023, H Ginal Sambari mengatakan, bahwa dana untuk Pemilukada Konawe kali ini mencapai 10 miliar rupiah lebih dan itu sudah terikut dalam APBD induk, jelasnya. Adapun terkait penggunaannya di kelola langsung oleh yang bersangkutan KPUD Konawe,ungkapnya.

Lanjut dia, persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 58 Tahun 2005.

Liputan Khusus

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %