SOPPENG, SULSEL-sulawesiekspress.com
Sunarto anggota polisi di Polres Soppeng yang menjadi terdakwa kasus Narkoba dan di vonis 7 tahun penjara oleh pengadilan negeri Watangsoppeng, ternyata tetap menyandang status sebagai anggota polisi di polres Soppeng.
Kapolres soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono dalam konfirmasinya ,kamis (26/10). Membenarkan hal tersebut.
“Iya, dia masih menjadi anggota Polres soppeng dan belum ada pemecatan” ungkapnya.
Namun ketika dimintai tanggapanya soal aturan yang menyebutkan soal pemecatan langsung yang bisa dilakukan apabila vonis nya diatas 2 tahun ke atas.Kapolres soppeng ini justru menanggapinya santai.”Semuanya tetap melalui proses, termasuk sidang kode etiknya” ungkapnya.
Dan ketika ditanya soal kapan pelaksanaan sidang kode etiknya, Indra tak mau menjawab dan memilih diam.
Perlu diketahui, Sunarto sendiri di kenakan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengedar dan pemakai narkoba.
Laporan : Idham Azhari
Editor : Andi Jumawi